Panduan Regulasi

Pembebasan PPN dan PPnBM Kendaraan Perwakilan Negara Asing: Panduan Lengkap PMK 59/2024

Also available in:English

Latar Belakang Regulasi

Staf yang ditugaskan mengurus administrasi pembelian kendaraan di kedutaan atau badan internasional perlu memahami satu aturan pokok yang berlaku sejak 1 Oktober 2024: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024. Beleid ini mengatur tata cara pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada Perwakilan Negara Asing (PNA), Badan Internasional (BI), serta pejabatnya yang berkedudukan di Indonesia.

PMK 59/2024 merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2020 dan mencabut tiga PMK sebelumnya: PMK 160/PMK.03/2014, PMK 161/PMK.03/2014, dan PMK 162/PMK.03/2014. Jika kedutaan Anda pernah mengacu pada salah satu dari tiga PMK tersebut, perlu dipastikan seluruh prosedur diperbarui mengikuti PMK 59/2024.

Siapa yang Berhak?

Fasilitas pembebasan berlaku untuk:

  • Perwakilan Negara Asing secara kelembagaan, untuk kendaraan operasional misi.
  • Kepala dan staf perwakilan yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bertempat tinggal di Indonesia.
  • Badan Internasional yang pengakuannya didasarkan pada perjanjian internasional atau kelaziman internasional.
  • Pejabat Badan Internasional yang merupakan WNA dan bertempat tinggal di Indonesia.

Yang perlu dicatat secara khusus: staf yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), meskipun bekerja di kedutaan atau badan internasional, tidak termasuk dalam kategori yang berhak. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian berdasarkan jabatan.

Asas Timbal Balik untuk PNA

Untuk kedutaan besar dan konsulat (PNA), pemberian fasilitas tidak bersifat otomatis. Dasar pemberiannya adalah asas timbal balik (reciprocity): Indonesia memberikan fasilitas kepada perwakilan suatu negara di Indonesia sepanjang negara tersebut memberikan fasilitas setara kepada perwakilan Indonesia di sana. Penilaian asas timbal balik dilakukan pada tahap permohonan surat rekomendasi kepada Kementerian Luar Negeri.

Berbeda dengan PNA, dasar pemberian fasilitas bagi Badan Internasional bukan asas timbal balik, melainkan perjanjian internasional yang mengatur keberadaan badan tersebut di Indonesia atau kelaziman internasional yang berlaku.

Cakupan Kendaraan

Fasilitas pembebasan untuk kendaraan bermotor berlaku bagi kendaraan roda empat, baik yang diimpor dalam bentuk CBU (completely built-up), diproduksi atau dirakit di dalam negeri, maupun yang diperoleh di dalam negeri dalam keadaan jadi. Ini berarti kendaraan seperti Hyundai STARIA, Palisade Hybrid, maupun IONIQ 5 yang dirakit di Indonesia semuanya masuk dalam cakupan fasilitas ini.

Kendaraan di luar roda empat, seperti sepeda motor, tidak secara otomatis tercakup dan memerlukan persetujuan khusus dari kementerian terkait.

Proses Pengajuan SKB

Instrumen utama yang harus diperoleh adalah Surat Keterangan Bebas (SKB), yaitu surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai konfirmasi resmi bahwa transaksi pembelian kendaraan tersebut mendapat pembebasan pajak.

Permohonan SKB diajukan secara elektronik melalui saluran yang tersedia di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menggunakan akun perwakilan atau pejabat yang telah terdaftar. Apabila dokumen permohonan lengkap dan sesuai persyaratan, sistem akan memproses dan menerbitkan SKB secara otomatis dalam waktu kurang dari satu hari kerja. Ini adalah poin penting dalam perencanaan waktu pengadaan: keterlambatan hampir selalu terjadi bukan pada proses SKB di KPP, melainkan pada proses pengurusan surat rekomendasi di Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya.

Jika saluran elektronik DJP tidak tersedia karena alasan teknis, permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP yang bersangkutan.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen untuk permohonan SKB

  • 1Surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk (untuk Perwakilan Negara Asing dan pejabatnya), atau dari Menteri Sekretaris Negara (untuk Badan Internasional dan pejabatnya)
  • 2Surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor: daftar kendaraan yang sebelumnya telah mendapat fasilitas pembebasan pajak dan masih dimiliki pada saat permohonan
  • 3Dokumen perikatan jual beli kendaraan bermotor yang memuat nama penjual, nama pembeli, jenis kendaraan, serta spesifikasi kendaraan secara lengkap

Kesalahan yang sering terjadi: dokumen perikatan jual beli yang disiapkan dealer tidak memuat spesifikasi kendaraan secara lengkap sesuai format yang dipersyaratkan PMK 59/2024. Hal ini menjadi penyebab umum penundaan proses SKB. Pastikan dealer memahami persyaratan ini sebelum dokumen ditandatangani.

Peran Dealer: Faktur Pajak Kode 08

Setelah pembeli menyerahkan SKB yang sah, dealer menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 08, bukan kode 01 yang digunakan untuk transaksi kena pajak biasa. Faktur Pajak kode 08 harus mencantumkan: nama pembeli, nomor identitas perpajakan pembeli, nomor SKB, dan cap bertuliskan "PPN/PPnBM dibebaskan berdasarkan PP 47/2020."

Ini adalah poin teknis yang penting dipastikan sebelum memilih dealer. Faktur Pajak dengan kode transaksi yang salah dapat menjadi temuan dalam pemeriksaan pajak, baik bagi pembeli maupun dealer. Tim penjualan kami memahami kewajiban ini dan terbiasa menangani transaksi fasilitas pembebasan pajak.

Dalam hal pembeli belum memiliki SKB pada saat penandatanganan perjanjian jual beli, dealer dapat terlebih dahulu menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 01, dan kemudian melakukan pembetulan atau penggantian setelah SKB diperoleh.

Aturan 4 Tahun

Kendaraan yang mendapat fasilitas pembebasan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh. Apabila kendaraan dipindahtangankan sebelum 4 tahun, PPN dan PPnBM yang sebelumnya dibebaskan wajib dibayar kembali paling lama 1 bulan sejak tanggal pemindahtanganan.

Terdapat dua pengecualian dari kewajiban pembayaran kembali tersebut. Pertama, jika kendaraan dialihkan kepada sesama PNA, BI, atau pejabatnya yang juga memenuhi syarat. Kedua, jika kendaraan dialihkan kepada Pemerintah Indonesia, disertai berita acara pemindahtanganan yang sah. Situasi di mana diplomat dipindahtugaskan sebelum 4 tahun adalah kasus yang cukup umum; untuk skenario ini, disarankan berkonsultasi dengan KPP mengenai prosedur yang berlaku.

Batasan Unit untuk Badan Internasional

Badan Internasional memiliki batasan jumlah kendaraan yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan. Sebagai contoh, badan internasional dengan lebih dari 5 pejabat yang berkedudukan di Indonesia dapat memperoleh fasilitas untuk hingga 6 unit kendaraan, dengan penyesuaian berdasarkan jumlah pejabat yang memenuhi syarat. Kuota yang berlaku untuk organisasi Anda dikonfirmasi melalui Kementerian Sekretariat Negara pada tahap pengurusan surat rekomendasi.

Pembatasan Transaksi E-Commerce

SKB tidak dapat digunakan untuk transaksi pembelian kendaraan yang dilakukan melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce). Pembelian harus dilakukan secara langsung antara pembeli dan dealer resmi, dengan dokumentasi yang memadai sesuai ketentuan PMK 59/2024.

Penyangkalan: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum. Interpretasi dan penerapan PMK 59/2024 dalam situasi tertentu dapat berbeda. Keputusan final atas pemberian fasilitas pembebasan pajak merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, serta Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara untuk proses rekomendasi. Disarankan berkonsultasi dengan instansi terkait atau konsultan pajak yang berwenang untuk mendapatkan saran sesuai situasi spesifik Anda.

Siap Memulai Proses Pembelian?

Tim penjualan diplomatik kami menyiapkan dokumen perikatan jual beli sesuai format PMK 59/2024, menerbitkan faktur pajak kode 08, dan mendampingi setiap tahap proses. Hubungi kami untuk konsultasi.